TSr6TSY9GSY6TfziBUz7GSMpTY==

Slider

Drama OTT Suap Vonis Bebas: Trio Hakim PN Surabaya Tertangkap Basah



 Drama OTT Suap Vonis Bebas: Trio Hakim PN Surabaya Tertangkap Basah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur baru saja merilis foto-foto yang memperlihatkan tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Nama-nama yang terlibat bukanlah nama sembarangan, mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya, yang diduga menerima suap untuk membebaskan Tannur, pembunuh Dini Sera Afrianti, kini tengah menjalani proses hukum yang mengguncang citra dunia peradilan.

Dalam foto-foto yang tersebar, terlihat jelas ketiganya mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, lengkap dengan tangan yang terbelenggu borgol. Masing-masing dari mereka juga terlihat membawa tas plastik, seolah sedang bersiap menjalani kehidupan yang berbeda—bukan lagi sebagai pemutus hukum, tapi sebagai tersangka di balik jeruji. Dengan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan, mereka digiring dari ruang penyidik menuju tahanan pada Rabu malam, 23 Oktober 2024.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, memberikan pernyataan penting terkait nasib trio hakim tersebut. “Penahanan mereka masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung),” jelasnya. Namun, Mia memastikan bahwa ruang tahanan sudah siap jika perintah penahanan turun. "Kami punya kapasitas 90 orang di ruang tahanan, dan baru terisi 43 tahanan, jadi masih ada tempat luas untuk mereka," katanya pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Sesuai prosedur, ada Standard Operating Procedure (SOP) khusus yang akan diterapkan bila ketiganya harus ditahan di Kejati Jatim. Salah satunya adalah keharusan masuk ruang isolasi sebagai tahap awal penahanan. "Jika perintah datang dari Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus), kami sudah siap untuk menahan mereka sesuai SOP," tambah Mia.

Nasib Hakim: MA Ambil Langkah Tegas

Penangkapan tiga hakim ini bukan hanya mengguncang Kejaksaan, tetapi juga Mahkamah Agung (MA) yang langsung mengambil langkah tegas. Ketiganya telah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya di PN Surabaya. Menurut Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, pemberhentian sementara ini adalah tindakan administratif yang dilakukan setelah mendapatkan kepastian adanya penahanan oleh Kejagung.

“Jika terbukti menerima suap atau gratifikasi, pemberhentian dengan tidak hormat akan menyusul. Saat ini, kami menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung,” terang Yanto.

Kasus ini menambah daftar panjang masalah integritas di kalangan penegak hukum. Publik pun menanti dengan cemas apakah ini hanya puncak gunung es atau permulaan dari pembenahan yang lebih besar. Yang jelas, citra hakim sebagai penegak keadilan kini sedang berada dalam sorotan tajam.

Bagaimana perjalanan kasus ini? Apakah trio hakim ini akan menghadapi hukuman yang setimpal? Kita tunggu episode selanjutnya dari drama OTT yang satu ini.

sumber : detikjatim

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - INFORMAXI MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.