Raksasa Sritex Pailit: 20.000 Buruh Terancam PHK dan Tak Dapat Pesangon
Nasib kelam kini mengancam sekitar 20.000 pekerja di grup pabrik Sritex, di mana mereka berada di ambang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengintai. Situasi ini semakin memprihatinkan karena banyak di antara mereka berpotensi tidak menerima pesangon.
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang telah memutuskan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, sebagaimana tertuang dalam putusan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Keputusan ini merupakan hasil dari pengabaian Sritex dan beberapa anak perusahaan, termasuk PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, terhadap kewajiban pembayaran utang kepada PT Indo Bharat Rayon, berdasarkan putusan homologasi pada 25 Januari 2022.
“Putusan pailit ini akan mengancam sekitar 20-an ribu karyawan yang tersisa di grup Sritex. Mereka berisiko kehilangan pekerjaan dan bisa jadi tidak mendapatkan pesangon,” ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, kepada CNBC Indonesia, Kamis (24/10/2024).
Ristadi menjelaskan bahwa total utang Sritex diperkirakan mencapai sekitar Rp25 triliun, sementara nilai aset yang dimiliki hanya berkisar di angka Rp15 triliun. "Jika pun semua aset ini dijual, belum tentu dapat menutupi utang yang ada. Kondisi ini membuka peluang besar bagi pekerja untuk kehilangan pekerjaan tanpa pesangon,” terangnya.
Sebelum dinyatakan pailit, Sritex terjebak dalam utang yang menggunung. Hingga September 2022, total liabilitas SRIL tercatat mencapai US$1,6 miliar, setara dengan Rp24,66 triliun. Jumlah ini didominasi oleh utang dengan bunga tinggi, seperti pinjaman bank dan obligasi. Jika perusahaan benar-benar jatuh, Sritex berpotensi hanya akan menjadi nama yang dikenang.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, perusahaan tengah berusaha mengajukan kasasi agar keputusan pailit dapat dibatalkan. “Dari informasi yang kami terima, mereka memang akan melakukan kasasi. Harapannya, keputusan ini dapat dibatalkan demi nasib 20.000-an pekerja yang akan kehilangan pekerjaan tanpa pesangon,” tutup Ristadi penuh harap.
Dalam keadaan yang semakin kritis ini, harapan akan masa depan yang lebih baik bagi ribuan pekerja Sritex tampak semakin tipis. Waktu akan menjadi penentu apakah langkah kasasi yang diambil perusahaan akan membuahkan hasil atau justru menambah ketidakpastian bagi para pekerja dan keluarga mereka.
sumber : cnbc indonesia