Keberanian Kejaksaan: Sita Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur
Pengusutan kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, semakin mengejutkan publik. Penyidik Kejaksaan Agung berhasil menyita uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun yang diduga terkait dengan pemufakatan jahat suap dalam proses kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur, tersangka dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya. Operasi penangkapan dan penyitaan ini berlangsung di dua tempat berbeda: rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar hotelnya di Le Meridien, Bali.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang tunai yang disita terdiri dari berbagai mata uang, yaitu Rp 5,7 miliar, 74 juta dolar Singapura, 1,9 juta dolar AS, 483 ribu dolar Hong Kong, dan 71.200 euro. Saat dikonversikan ke rupiah, nilai total barang sitaan ini mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 920 miliar.
Penyidik juga menyita sejumlah barang berharga lainnya, termasuk 12 keping emas logam mulia seberat 100 gram, 7 keping emas seberat 100 gram, dan 3 keping emas seberat 50 gram. Tak berhenti di situ, ditemukan juga emas seberat satu kilogram dan 10 keping emas lainnya masing-masing 100 gram, ditambah tiga lembar sertifikat berlian. Total keseluruhan emas ini mencapai berat sekitar 51 kilogram yang, jika dinilai, setara dengan Rp 75 miliar.
Pemburuan Hingga Bali
Setelah mendeteksi keberadaan Zarof di Bali, tepatnya di Hotel Le Meridien, penyidik pun langsung bergegas. Surat penangkapan Zarof diterbitkan pada 23 Oktober 2024, dan keesokan harinya ia langsung diamankan. Setelah pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Bali, Zarof diterbangkan ke Jakarta pada 25 Oktober 2024 untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung, yang diikuti dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pada kasus Ronald Tannur.
Skandal Peradilan: Uang, Jabatan, dan Dugaan Pemufakatan Jahat
Kasus ini menyeret nama Lisa Rachmat, pengacara dari Ronald Tannur, yang disebut-sebut berperan dalam penggalangan dana untuk mempengaruhi keputusan kasasi. Penyidik menduga bahwa Zarof meminta Lisa menyiapkan sejumlah uang bagi hakim agung yang menangani perkara tersebut. Berdasarkan bukti-bukti dan proses penyidikan, Zarof dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait pemufakatan jahat dan gratifikasi. Begitu pula Lisa Rachmat, yang turut dikenakan pasal serupa.
Penangkapan Zarof Ricar menjadi salah satu babak besar dalam pemberantasan korupsi di ranah peradilan, memperlihatkan tekad Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus-kasus suap besar yang melibatkan oknum pejabat di tubuh peradilan. Hingga kini, kejaksaan terus menggali informasi untuk melacak lebih jauh pihak-pihak terkait yang berperan dalam skandal memalukan ini.
sumber : tempo.co