Supriyani, Guru Honorer yang Diperjuangkan oleh Mantan Kabareskrim: Kasusnya Batal Demi Hukum, Menguak Kejanggalan Proses Hukum
Kasus guru honorer Supriyani kembali mendapat sorotan, kali ini dari Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri. Dalam pernyataannya, Susno menegaskan bahwa tuntutan hukum terhadap Supriyani seharusnya batal demi hukum, bahkan menyebut bahwa jaksa yang menuntutnya tidak membaca undang-undang terkait. Menurutnya, kasus ini menunjukkan banyak kejanggalan dan seharusnya tidak pernah masuk ke ranah pidana.
Susno merinci bahwa Supriyani seharusnya dilindungi oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa tindakan yang bukan merupakan tindak pidana tidak bisa dipidanakan. Selain itu, perlindungan bagi guru juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2004, terutama pada pasal 39 ayat 1 dan 2, serta pasal 40 dan 41. “Kalau Polri dan Jaksa memahami peraturan ini dengan baik, kasus Supriyani ini tak akan jadi kasus pidana,” ungkapnya.
Kejanggalan dalam Tuduhan: Luka yang Tak Sesuai dan Saksi Anak-anak
Kejanggalan makin mencuat ketika Susno menjelaskan bahwa luka yang dialami korban tak sesuai dengan alat bukti yang diajukan, yakni gagang sapu. “Gagang sapu itu benda tumpul dan bulat, tak akan menghasilkan goresan luka seperti itu,” katanya. Susno juga menyoroti fakta bahwa saksi utama adalah anak-anak, yang menurutnya tidak memenuhi syarat sebagai saksi dalam kasus ini. “Kalau saksinya anak-anak, saksi itu gugur, apalagi jika ternyata saksi atau bukti di sini direkayasa,” tambahnya.
Kecemasan terhadap Perlindungan Guru dan Keseimbangan dalam Proses Hukum
Susno menyampaikan rasa mirisnya atas kasus ini, karena menurutnya banyak guru yang kini berada dalam posisi rawan terhadap tuntutan hukum akibat keluhan dari orang tua murid. Menurutnya, guru harus mendapatkan perlindungan hukum, bukan malah dijadikan korban tuduhan yang belum jelas kebenarannya.
Dalam kesempatan ini, Susno menekankan bahwa saat ini harapan ada di tangan hakim yang menangani kasus ini. Ia menyayangkan semakin maraknya kasus hukum terhadap guru, terutama ketika orang tua semakin banyak yang “cengeng” dan buru-buru melibatkan hukum tanpa memeriksa fakta mendalam.
Kasus ini telah menimbulkan berbagai opini di masyarakat dan menjadi pengingat akan perlunya keadilan bagi para tenaga pendidik, yang seharusnya mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas mereka.
sumber : disway.id